Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 8,1 miliar. Jumlah tersebut berasal dari uang jaminan berbagai kasus yang ditangani selama 2018.
“Kita menyelamatkan uang negara Rp 8,1 miliar. Uang itu dari kasus-kasus yang ditangani perkara umum, perkara khusus dan kasus perdata di sepanjang 2018,” kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Senin (10/12/2018)
Selain kasus perdata, kejaksaan mengungkap kasus korupsi kas Desa Pancawati di Kecamatan Klari. Kasus rasuah desa itu jadi satu-satunya perkara korupsi yang berhasil diungkap Kejari Karawang pada 2018. “Ini memang kasus korupsi pertama yang kami ungkap di tahun ini,” ucap Rohayatie sambil menjelaskan baru empat bulan berdinas di Karawang.
Kasus korupsi kas Desa Pancawati, kata Rohayatie, berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar. Tersangkanya sudah ditetapkan. Setelah ditelisik, Kepala Desa Pancawati berinisial HAP terbukti menyelewengkan dana kas desa senilai Rp290 juta untuk kepentingan pribadi. “Kas desa berjumlah Rp1,7 miliar bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD), bantuan gubernur dan sumber lainnya,” ujarnya mengungkapkan.
Modus operandi HAP, menurut Rohayatie, yaitu mencairkan kas desa untuk kegiatan, Namun, kegiatan tersebut tidak dikerjakan akan tetapi dalam laporan pertanggungjawaban, kegiatan itu ditulis seolah sudah dikerjakan.
“Yang bersangkutan mengambil seluruh dana dari rekening desa kemudian menyimpan uang itu di rumahnya. Kemudian uang itu ditransfer ke rekening pribadinya, padahal kegiatan belum dilakukan,” tutur Rohayatie.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Karawang sudah memeriksa 25 orang. Ke depan, menurut Rohayatie, pihaknya mungkin akan menetapkan tersangka baru. “Dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka baru. Saat ini masih proses penyidikan dan juga penghitungan kerugian yang kemungkinannya jauh lebih besar,” katanya.
Lantaran perbuatannya, HAP dijerat beberapa pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 8, 9 Undang Undang Tipikor,” ujar Rohayatie.
Dalam peringatan Hari Antikorupsi dunia itu, pegawai kejaksaan membagikan stiker imbauan pada masyarakat dan PNS di kantor pemerintahan Karawang.