Kejaksaan Negeri Karawang memusnahkan barang bukti atau barang rampasan tindak pindana umum dari 197 perkara sepanjang tahun 2018-Juli 2019. Barang rampasan yang dimusnahkan terkait kasus Narkoba.
“Barang haram jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu dan ganja serta alat komunikasi yang sudah divonis di pengadilan,” kata Kajari Karawang, Rohayarltie, Kamis (18/12).
Barang rampasan yang dimusnahkan berupa narkoba jenis kristal metaphitamine atau sabu-sabu seberat 3,429 kilogram dengan jumlah perkara 165 perkara dan ganja seberat 223,92 kilogram sebanyak 32 perkara dan HP sebagai barang rampasan sebanyak 126 buah dan sejumlah timbangan elektronik.
Dia mengatakan, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai periode Januari 2018 hingga Juli 2019.
“Barang rampasan dari 197 perkara ini sampai berapa gram yang kalau itu dirupiahkan berdasarkan harga di pasaran itu untuk narkotika dan sebagainya mencapai miliaran,” jelasnya.
Barang bukti yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Karawang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang rampasan HP berbagai merek dan model langsung dihancurkan tidak dilakukan lelang karena harus melibatkan badan lelang negara.
Pemusnahan melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana, Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin,serta perwakilan lain.