Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, telah menggelar sidang secara online ( daring) melalui video conference di tengah pandemi virus corona ( Covid-19). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie mengatakan, sidang pidana daring itu mulai perdana dilakukan sejak Kamis (26/3/2020) melalui aplikasi Zoom. Pada persidangan perdana daring tersebut, ada delapan terdakwa perkara pidana umum seperti narkotika, pencurian, penipuan dan penggelapan.
Selama proses persidangan, para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda. “Mereka terhubung melalui aplikasi Zoom. Untuk para hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri dan para terdakwa mereka tetap berada di lapas,” kata Rohayatie melalui telepon, Senin (30/3/2020). Rohayatie menyebut tantangan terbesar dalam sidang daring tersebut yakni membangun komunikasinya dengan Pengadilan Negeri dan Lapas. Sebab koordinasinya antar instansi.
“Alhamdulillah selama prosesnya lancar dan kondusif,” ungkapnya. Sidang melalui video conference akan hingga situasi kembali kondusif. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. “Tidak ada target, selama pencegahan akan terus kita langsungkan. Tetapi kalau situasi sudah kondusif maka persidangan akan kembali normal,” ujarnya.