KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG

BTN Gandeng Kejari Karawang Tingkatkan Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

BTN Gandeng Kejari Karawang Tingkatkan Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang dalam meningkatkan efektivitas penanganan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejari Karawang Rohayatie, bersama Kepala Pimpinan Cabang BTN Karawang Denny Kriswana, di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (30/6) sore.

Kerja sama dengan Kejagung meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Pimpinan Cabang Bank BTN Karawang, Denny Kriswana menuturkan, sampai saat ini Bank BTN sudah menyalurkan Rp 6,5 triliun kredit untuk 50 ribuan kreditur di Karawang. Rp 5 miliar di antaranya berstatus kredit macet.

“Karawang ini adalah lumbung kredit KPR BTN selain Jabodetabek. Dengan pertumbuhan rata-rata debitur tiap tahun mencapai enam ribu orang,” ” katanya, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (30/6).

Menurutnya, bentuk kerja sama pertama BTN dengan Kejaksaan menjadi stimulus untuk mempercepat penagihan kredit bermasalah. Karena salah satu tugas perbankan adalah menyalurkan kredit dan memastikan kredit kembali.

Di tengah pandemi, Bank BTN sudah melaksanakan instruksi Presiden Jokowi terkait relaksasi kredit selama satu tahun. Sebanyak tiga ribuan debitur di Karawang telah menerima relaksasi berupa keringanan penundaan pembayaran pokok dan bunga.

“Dari Bulan Maret rata-rata seribu debitur mengajukan relaksasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie menuturkan, perjanjian kerja sama ini ada di bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan.

“Sebelumnya kejaksaan sudah melakukan kerja sama dengan beberapa bank,” ujar Rohayatie.

Beberapa bank, kata Kajari, sudah meminta bantuan untuk melakukan penagihan. Namun, kejaksaan belum bisa mengabulkan ajakan kerja sama ini.

“Kerja sama tidak akan jalan apabila tidak ada SKK (Surat Kuasa Khusus). SKK harus diajukan permohonannya kepada kami. Kalau tidak ada berarti kami tidak bisa bantu apa-apa,” pungkasnya.

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id