KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pendidikan

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pendidikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Kejaksaan dirayakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang dengan menetapkan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah setempat sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Penetapan status tersangka diberikan Kejari Kabupaten Karawang kepada LS yang adalah Kepala Sekolah SMKN II Karawang. LS disangka telah menyalahgunakan dana BOS, PMMS (Peningkatan Manajemen Mutu sekolah), dan BPMU (Bantuan Pendidikan Dana Universal) senilai Rp 8 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Karawang, Rohayatie mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Akan tetapi, penyidik belum melakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, terang Rihayatie, penetapan tersangka baru dilakukan sekarang karena sempat terhenti selama 3 bulan akibat pandemi Covid-19.

“Sejak seminggu kemarin kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dan menetapkan seorang tersangka,” ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, di Kantor Kejari Karawang, Rabu (22/7).

Rohayatie menjelaskan, penetapan tersangka LS dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan korupsi di lingkungan SMKN II Karawang. Hasilnya, LS ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas pengelolaan uang bantuan tersebut.

“Kita tetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Akibat berbuatannya, LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Prasetyo mengungkapkan, selain kasus SMKN II, pihaknya pun menangani kasus dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) dilingkungan Dinas Pertanian, namun belum dilakukan penetapan tersangka karena belum rampung pemeriksaannya.

“Secepatnya akan kita lakukan penetapan tersangka setelah hasil pemeriksaan dinyatakan rampung. Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan semua UPTD Dinas Pertanian kita panggil. Dan akan kita tuntaskan penanganan kasus tersebut,” tutur Prasetyo.

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id