Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat resmi menahan LS, tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK N 2 Karawang Barat. Pelaku yang menjabat sebagai kepala sekolah tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,7 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Kajari) Karawang Rohayatie mengatakan LS akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Karawang.
“Itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (28/8). Rohayatie menegaskan saat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, LS memang tidak ditahan terlebih dahulu karena pihak Kejaksaan Karawang masih menunggu penghitungan kerugian negara yang masih dilakukan BPKP.
“Kemarin kita tidak ungkapkan kerugian, karena masih menunggu,” ucapnya. LS disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang, serta dana bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 8.782.840.000.
“Kerugiannya sebesar Rp2,7 miliar,” ucapnya. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.”Ada Jo pasal 55 (ayat 1 KUHP) yang disertakan pada pasal pertama,” katanya.