KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG

Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,7 M

Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,7 M

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat resmi menahan LS, tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK N 2 Karawang Barat. Pelaku yang menjabat sebagai kepala sekolah tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,7 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Kajari) Karawang Rohayatie mengatakan LS akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Karawang.

“Itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (28/8). Rohayatie menegaskan saat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, LS memang tidak ditahan terlebih dahulu karena pihak Kejaksaan Karawang masih menunggu penghitungan kerugian negara yang masih dilakukan BPKP.

“Kemarin kita tidak ungkapkan kerugian, karena masih menunggu,” ucapnya. LS disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang, serta dana bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 8.782.840.000.

“Kerugiannya sebesar Rp2,7 miliar,” ucapnya. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.”Ada Jo pasal 55 (ayat 1 KUHP) yang disertakan pada pasal pertama,” katanya.

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id