Salah seorang Kepala SMKN di Karawang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peningkatan manajemen dan mutu sekolah (PMMS) dengan total anggaran Rp8 miliar lebih. Hal itu membuat prihatin pihak Kejaksaan Negeri Karawang.
Agar kejadian itu tidak terulang, pihak Kejari melakukan sosialisasi pendampingan hukum kepada 22 Sekolah Menengah Lanjutan Atas di Karawang.
“Pada tahun 2020 ini, sebanyak 22 SMA di Kabupaten Karawang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan nilai yang berbeda-beda,” ungkap Kepala Kejari Karawang, Rohayatie yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Zico Extrada, Jumat 18 Se[tember 2020.
Baca Juga: Mobil Baru Suzuki yang Meluncur Bulan Depan Karimun Limited Edition?
Menurut Rohayatie, penyaluran DAK itu sangat rawan penyimpangan jika penggunannya tidak didampingi dan diawasi. Oleh kerena itu, pihak Kejari sengaja memberikan bimbingan kepada 22 pengelola SMA yang mendapatkan DAK tersebut.
“Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Rohayatie.
Dijelaskan, sosialisasi dilakukan di Aula SMA Negeri 5 Kabupaten Karawang. Sementara, hal yang disosialisasikan adalah tahapan penggunaan DAK mulai dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Menurut Rohayatie, tahapan penggunaan DAK sangat penting diketahui oleh para pengelolanya. Aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik, hingga pemeriksaan pekerjaan harus dijalankan sesuai aturan.
“Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum,” katanya.
Ditambahkan Rohayatie, selain memberikan pendampingan hukum, Kejari Karawang juga memiliki beberapa program yang bermanfaat untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Progam-program itu di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa, dan penyuluhan hukum lainnya.
“Kami sangat terbuka. Semua kepala sekola yang ingin melakukan konsultasi hukum atau penerangan hukum silakan datang ke Kejari Karawang,” kata Rohayatie.