KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG

Kejari Karawang Tetapkan Terpidana Kades Cikampek Timur Kasus Penipuan

Kejari Karawang Tetapkan Terpidana Kades Cikampek Timur Kasus Penipuan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengeksekusi Kepala Desa Cikampek Timur Kamaludin (48). Ia ditangkap di kantor desa saat berdinas. Sewaktu tiba di kantor Kejari Karawang, Kamaludin masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Kejari Karawang Rohayatie menuturkan bahwa Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan. Ia sempat dituntut dua tahun penjara pada Juni 2019. Namun pada Juli 2019, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas.

“Kami kemudian mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan,” kata Rohayatie saat jumpa pers di kantor Kajari Karawang, Selasa (29/9/2020).

Rohayatie menjelaskan pihaknya sudah berupaya memanggil Kamaludin. Namun Kamaludin tiga kali mangkir dan menolak datang.

“Terpidana Kamaludin sempat buron selama sembilan bulan. Alhasil kami menjemput terpidana di kantor desa Cikampek Timur. Saat dieksekusi, yang bersangkutan usai rapat,” ujarnya.

Kamaludin terbukti menipu Momon, seorang pengusaha asal Kecamatan Purwasari. Ceritanya, Kamaludin meminjam uang senilai Rp 270 juta kepada Momon. Namun, utang itu tak dibayarkan.

“Kepada korban, terpidana meminjam uang sebesar Rp 270 juta untuk bisnis telur. Namun terpidana tak kunjung membayar utangnya,” ucapnya.

Kamaludin kemudian mengajak korban bisnis kontrakan. Kepada korban, dia menjanjikan bagi hasil Rp 5 juta setiap bulan.

“Namun terpidana membuat janji palsu,” kata Rohayatie menambahkan.

Kamaludin diputus bersalah karena dinilai menipu. Perbuatan Kamaludin masuk unsur yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHPidana.

“Kades itu bakal dihukum penjara selama dua tahun,” ujar Rohayatie.

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id