Senin, 02 November 2020 Kejaksaan Negeri Karawang menerima Pembayaran Uang Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) biaya perkara oleh Istri Terpidana dan langsung di setorkan ke Kas Negara.
“Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Semangat Perubahan”