Kronologis Penangkapan DPO Terpidana An. ADANG RASMAN Bin UKI perkara tindak pidana pemalsuan surat sesuai Putusan MA Nomor: 780/K/PID/2017.
Pada hari Rabu, 09 Desember 2020 pukul 11.15 Wib Tim Pidum Kejari Karawang melakukan penangkapan terhadap DPO Terpidana ADANG RASMAN di rumah kediamannya di Dusun Pasirmalang Rt.004/002 Desa Lemahsubur Kec. Tempuran Kab. Karawang,
Bahwa DPO adalah buronan sejak tahun 2018, berdasarkan salinan Putusan Kasasi MA yg diterima oleh Kejari Karawang pada tanggal 05 Pebruari 2018, bahwa Terpidana saat itu dituntut Oleh JPU selama 3 tahun 6 bulan dan Majelis Hakim PN Karawang memutus bebas, sehingga JPU mengajukan Upaya Hukum Kasasi, dan terbukti dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengang pidana penjara selama 2 tahun.
Penangkapan berawal ketika Kasi Pidum & Tim melakukan Koordinasi dengan pihak BAWASLU Kab. Karawang untuk mengetahui informasi perihal atas nama terpidana tersebut, apakah terdaftar di dalam DPT terkait haknya untuk pencoblosan Pilkada Serentak 2020 di Kab Karawang, selanjutnya didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan terdata di TPS 002 desa Lemah Subur Tempuran Karawng. Kemudian Tim melakukan pengintaian dan melihat yang bersangkutan setelah selesai mencoblos langsung menyelinap pulang kembali ke rumahnya, dan akhirnya Tim berhasil menemukan yang bersangkutan sedang bersembunyi dibawah tempat tidur kamar ibunya. Setelah dilakukan rapid test. Tim Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan di LP Karawang.