Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020 sekitar jam 15.00 Wib Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penahanan terhadap ES (56 th).
Bahwa Tersangka disangka melakukan Penyimpangan /Pelanggaran Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang TA 2015 dan 2016.
Bahwa Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Karawang terhitung mulai tanggal 10 Desember 2020.