KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG

Kejari Karawang Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Karawang Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Kamis, tanggal 17 Desember 2020, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Dalam rentang kurun waktu 1 (satu) tahun sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang.

Barang bukti dari tindak pidana kejahatan narkotika berupa ganja kering seberat 3.000 kg, shabu-shabu seberat 500 kg, uang palsu senilai Rp.122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah) dalam pecahan ratusan dan puluhan ribu, 7 (tujuh) buah pucuk senjata pistol rakitan, puluh jenis senjata tajam terdiri dari samurai, golok dan celurit.

Pada barang bukti jenis tindak pidana kesehatan berupa 36.000 ribu butir jenis obat-obat terlarang, 1.500 unit telepon genggam, dan kurang lebih ribuan baterai telepon selular serta powerbank.

Kepala Kejari Karawang Rohayatie, menyampaikan barang bukti ini adalah hasil sitaan dari tindak pidana umum pada rentang tahun 2019 hingga akhir tahun 2020.

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id