Senin, tanggal 12 April 2021 Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agama Kabupaten Karawang. Mou dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Karawang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang dihadiri oleh Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Karawang, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Karawang serta Pegawai dari Kementerian Agama Kabupaten Karawang.
Pendampingan hukum ini akan membantu Kementerian Agama yang berkaitan dengan hukum tugas dan kewenangan dalam sebuah lembaga sehingga bersih dari tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Karawang Rohayatie menyampaikan harapannya dengan adanya kerjasama ini baik lembaga maupun intansi pemerintahan bersih dari kasus korupsi dan Kejari Karawang terbuka luas untuk besinergi dengan pihak manapun.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karawang Dadang Ramdani menjelaskan, ada 30 KUA di Kabupaten Karawang menjadi satuan kerja Kementerian Agama dngan adanya kerjasama pendampingan hukum ini diharapkan dapat menjadi perhatian dan edukasi untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
Kejaksaan Negeri Karawang telah melaksanakan kerjasama pendampingan hukum terhadap badan usaha, lembaga dan instansi pemerintah maupun instansi di luar pemerintah sebagai upaya untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.