Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen untuk berkontribusi penuh pada pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali sesuai dengan arahan Kejagung RI. Sebelumnya Jaksa Agung, Bapak S.T. Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) siap terlibat langsung dalam pelaksanaan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Dia memastikan Korps Adhyaksa bakal mengerahkan jaksa untuk pelaksanaan sidang di tempat pada setiap pelanggaran oleh masyarakat.
“Hari ini kami melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Yustisi PPKM Darurat, sebagai upaya penindakan penertiban masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang,” papar Rohayatie Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Selasa 6 Juli 2021.
Melalui Rapat Kordinasi Persiapan Sidang Yustisi PPKM Darurat 2021 Kejaksaan Negeri Karawang beserta seluruh unsur terkait telah memutuskan hasil rapat tersebut antara lain:
Sanksi-sanksi:
- Sanksi untuk Perorangan akan diberikan masker, penyitaan Kartu Identitas, tindakan kolektif.
- Sanksi untuk Pelaku Usaha PKL, Jika 3x teguran sudah tidak diindahkan sejak tanggal 3 Juli, maka denda atau kurangan diberlakukan.
- Sanksi untuk Pelaku Usaha Rumah makan/caffe, penindakan Perda yaitu denda.
- Sanksi untuk Industri, penindakan Perda dan pidana.
Unsur-unsur terlibat persidangan ditempat:
- Personel Polri
- Personel TNI
- Jaksa
- Satpol PP
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, teknis pelaksanaan yaitu operasi yustisi mobile dilakukan oleh TNI, Polri, Jaksa, dan Satpol PP kemudian dilakukan sidang ditempat.