Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Pukul 09:00 WIB bertempat dilapang Kejaksaan Negeri Karawang telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana kejahatan. Pemusnahan Barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) yang diputus tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 tepatnya bulan September 2021 sebanyak 320 perkara yang terdiri dari:
Barang bukti Narkotika dan Obat-Obatan terlarang berupa: 625, 522 gram Sabu, 2.506,449 gram Ganja berbentuk daun dan batang, 191,216 gram Tembakau Gorila, 2.049 butir dan 0,210 gram Extacy, 2.584 butir Tramadol, 72 butir Riklona, 946 butir Alprazolam, 70 butir Trihexyphenidyl, 20.017 butir MF.
Barang bukti yang berasal dari perkara Oharda dan kamtibum berupa: 30 buah Senjata tajam atau yang dipersamakan dengan senjata tajam, 51 buah Kunci T, 1 buah senjata api rakitan, 1 buah replika senjata api Air Soft Gun, 8 lembar kupon togel dan lembar rekapan togel, 3 buah alat judi Dadu, 584 lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000,- 90 lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000,- 231 unit Telepon Genggam (HP), 3 buah Timbangan Elektronik.
Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan, Pemusnahan barang bukti itu sendiri diikuti dan disaksikan secara langsung oleh jajaran Muspida Karawang.