Senin, 25 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melakukan kegiatan Jaksa Menyapa di STURADA FM 89.4FM Karawang dengan tema “Kajari Jaga Desa”.
Kajari Martha Parulina menjelaskan, program ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI yang harus disosialisaikan kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kabupaten Karawang. Melalui Radio Sturada 89,4 Fm, Kajari Martha memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Perangkat desa dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
bagi seluruh perangkat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Dana Desa harus dikelola secara transparan, baik mulai dari perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes. Selain itu juga dalam pelaksanaan kegiatan, pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.
Sementara itu Tohom Hasiolan menjelaskan, kalau Program Jaksa Jaga Desa ini merupakan program dari Kejaksaan RI yang sudah berlangsung sejak tahun 2019. Melalui program ini diharapkan perangkat desa dapat memahami hukum, taat hukum dan tidak terjerat hukum dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.