Senin, 27 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Karawang mendamaikan perkara hukum kasus penganiayaan antara tersangka Riwalin Fajrin dengan saksi korban Didi Faridi.
Sebelumnya, Riwalin sempat ditahan karena memukul perut korban dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Berliana Parulina, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Heri Supriyanto mengatakan, melalui surat ketetapan penghentian penuntutan nomor : TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 tanggal 27 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan Restorative Justice (RJ).
perkara kasus penganiayaan bermula ketika Didi Faridi (korban) dan temannya Dede Pia datang ke Pasar Baru Cilamaya, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya ke warung milik Maman. Sekitar Pukul 18.00 WIB, Nanang Kurap, kakak dari Dede datang untuk menjemput Dede. Sementara itu, Dede tengah dalam keadaan tak sadarkan diri karena mabuk. Nanang pun langsung menarik Dede yang tengah tertidur di lantai karena mabuk.
“Korban (Didi) yang tengah mabuk kemudian menegur Nanang, agar tidak menarik dan membangunkan Dede seperti itu. Akhirnya terjadi cekcok dan dorong-dorongan antara Didi dan Nanang. Kemudian Riwalin datang melihat mertuanya, Nanang, ribut dengan Didi mengambil besi dan memukul korban”.
Akibat perbuatannya Riwali ditahan karena melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Selama ditahanan tersangka Riwali tidak bisa menafkahi keluarganya hingga keluarga harus pergi dari kontrakannya.
Kejaksaan Negeri Karawang mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan.
Permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jampidum melalui ekspose. Ia menyampaikan pendekatan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative karena telah memenuhi 3 (tiga) persyaratan yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Jadi ini pertama kalinya penerapan RJ dilakukan, tentunya ada persyaratannya yakni tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan yang paling utama adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, karena Restorative Justice itu pemulihan hukum di mana terpulihkan hak tersangka dan hak si korban itu yang utama dan kemudian bukan residivis”.