KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG

RESTORATIVE JUSTICE DALAM SINERGITAS CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

RESTORATIVE JUSTICE DALAM SINERGITAS CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest
PERTEMUAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM DENGAN TEMA “RESTORATIVE JUSTICE DALAM SINERGITAS CRIMINAL JUSTICE SYSTEM” YANG DIINISIASI OLEH KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG*
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2022 Pukul 09:00 WIB bertempat di Ballroom Swiss-Belinn Karawang telah dilaksanakan Kegiatan Pertemuan Criminal Justice System dengan tema “Restorative Justice Dalam Sinergitas Criminal Justice System” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
adapun kesimpulan pemaparan dari narasumber yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa Restoratif justice atau Keadilan Restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan Korban seperti sedia kala. Hal ini merupakan sebuah terobosan hukum, sehingga menghilangkan kesan seolah-olah hukum bagaikan pedang yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
2. Penerapan Restoratif justice saat ini merupakan kebutuhan semua aparat penegak Hukum, Restoratif Justice dapat dilakukan pada tahap proses hukum manapun dengan tidak mengenyampingkan tujuan dari Restoratif Justice itu sendiri, oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi aparat penegak hukum yang komprehensif mengenai restoratif justice Sehingga tercipta penegakan hukum yang berhati nurani.
3. Semoga forum ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan oleh semua anggota Criminal Justice System, untuk meningkatkan sinergitas dalam proses penegakan hukum guna melayani Masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id