KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 Pukul 09:00 WIB bertempat dilapangan Kejaksaan Negeri Karawang telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh: Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana,S.H.,M.H., Kapolres Karawang yang diwakili oleh Wakapolres Karawang, Kompol Agoeng Ramadhani, Ketua Pengadilan Negeri Karawang yang diwakili oleh, Ibu. Siti Haryati, Kepala BNNK Karawang yang diwakili oleh, Bpk. Marjani, Kepala BPS Karawang, Budi Cahyono, Para Kasi Kejaksaan Negeri Karawang serta Pegawai pada Kejaksaan Negeri Karawang.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu sebagai berikut: Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang berupa: 537,0022 gram sabu, 3.697,4553gram Ganja berbentuk daun dan batang, 14.154 Butir Obat Warna Kuning (MF), 34 Butir Trihexiphenidyl, 7.125 Butir Tramadol, 53 Butir Alprazolam, 42 Butir Riklona, 515 Dextrometthorpham, 7 Tong bahan baku cream warna putih dan 4 Tong bahan baku cream warna kuning,

Barang bukti yang berasal dari perkara oharda dan kamtibum berupa: 17 buah senjata tajam atau yang dipersamakan dengan senjata tajam, 62 buah Kunci T, 6 pucuk senjata api rakitan, 5 buah gunting, 8 buah obeng, 115 buah handphone, 16 bauh timbangan elektrik, 178 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- 263 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id