Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2022 Pukul 15:00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Jaksa Menyapa Dengan Tema “Keterbukaan Informasi Publik” dengan narasumber :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, S.H.,M.H
2. kabid IKP ( informasi komunikasi publik), Bagja Trikarita,S.E
Inti penyampaian narasumber :
– Bahwa terkaitnya dengan perkembangan zaman kini kita melakukan keterbukaannya informasi publik yang dimana perkembangan ini sudah mempunyai teknologi modern, oleh karena itu adanya perkembangan zaman yang modern ini kita melakukannya sosialisi.
– Bahwa keterbukaannya informasi publik pada badan publik wajib membuka akses bagi para pemohon informasi publik yang kecuali informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum yang contohnya yaitu menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
– Bahwa selain itu informasi publik tidak di berikan kepada pemohon informasi publik apabila dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
– Bahwa terkait dengan adanya restoratif justice kita sudah mendirikannya rumah restoratif justice yang bertempat di desa Kutapohaci, desa karyamulya dan desa cinta asih
– Bahwa di bangunnya rumah restoratif justice yaitu suatu wadah penyelesaian suatu permasalahan yang diselesaikan secara mufakat dengan mengedepankan kearifan lokal
– Bahwa adapun pesan yang ingin kami terkait dengan keterbukaan informasi publik apabila suatu individual tidak dapat menerima informasi tersebut serta memiliki sikap yang berbeda yang menimbulkan suatu kegaduhan oleh itu dengan diselesaikan secara baik-baik