KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG

LAYANAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI

SYARAT DAN PROSEDUR:

Syarat:

  1. Fotocopy KTP/SIM.
  2. Lampirkan bukti kepemilikan barang.
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan pengambilannya).

Prosedur:

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan menemui petugas Bagian Barang Bukti dengan membawa syarat yang tertera diatas.
  2. Petugas Bagian Barang Bukti akan mengecek Putusan Pengadilan terhadap barang yang akan diambil.
  3. Apabila Putusan Pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, maka Petugas Bagian Barang Bukti akan membuat Berita Acara Penyerahan/Pengembalian Barang Bukti (BA20).
  4. Kemudian Berita Acara Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti tersebut ditandatangani oleh Petugas Bagian Barang Bukti dan saksi-saksi.
  5. Setelah Berita Acara  Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti ditandatangani, maka Barang Bukti tersebut diserahkan kepada pemilik yang berhak.

Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id