KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG
SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
SUB SEKSI PENYIDIKAN:
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
SUB SEKSI PENUNTUTAN, UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI:
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampan pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyiapan informasi pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri, melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id