KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG
SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Seksi tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari:
SUBSEKSI PRAPENUNTUTAN:
Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.
SUBSEKSI PENUNTUTAN:
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan.
SUBSEKSI EKSEKUSI DAN EKSAMINASI:
Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi.
(Sumber: Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tantang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI).
Jl. Jaksa Agung R. Suprato No. 4 Karangpawitan, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id