KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG
SUB BAGIAN PEMBINAAN
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawaian, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
URUSAN TATA USAHA, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK:
Mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai, melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
URUSAN PERLENGKAPAN, DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN:
Mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan teknologi informasi, melakukan urusan perpustakaan dan dokumentasi hukum.
Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 4 Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 41312
Tlp/Fax : (0267) 405087 | Email : kejari.karawang@kejaksaan.go.id